Klaten, saktenane.com
Minta Tanah Kas Desa (TKD) dikembalikan, warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten mendatangi kantor desa setempat, Selasa (06/05/2025) pagi. Berjumlah kurang lebih 40 orang, warga desa tersebut berorasi di halaman kantor desa dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan 6 tuntutan.
Tuntutan tersebut diantaranya; Kembalikan Tanah Aset Kas Desa, Transparansi Anggaran, Terbuka Tentang Anggaran Bangunan Gedung, Kembalikan PAD yang Transparan, Kembalikan Cagak Lampu Padasan dan Lurah Dilarang Ngantor.

“Tuntutan warga, Tanah Kas Desa (TKD) dikembalikan lagi atas nama Desa Barukan. Warga akan terus mendukung dan mengawal sampai benar-benar tuntas sampai tanah kembali lagi ke hak desa dan dinikmati PAD-nya oleh masyarakat,” ujarnya.
Teguh memaparkan, Tanah Kas Desa (TKD) yang dimaksud, dibeli pemerintah Desa Barukan pada tahun 1997 saat kepala desa dijabat oleh Mey Prasojo. Pada saat itu, ada penjualan Tanah Kas Desa yang hasilnya kemudian dibelikan tanah pengganti sebanyak 8 bidang.
” Sebanyak 2 bidang di antaranya berada di wilayah Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, yang kini dipertanyakan warga lantaran sudah berganti kepemilikan menjadi SHM atas nama Sri Mulyati, istri Kades Barukan. Masing-masing seluas 1.610 meter persegi dan 2.025 meter persegi. ” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Barukan, Eko Priyo Sadono menyatakan, apa yang dituduhkan warga tersebut tidak benar. Dirinya membeli tanah tersebut secara pribadi dari pemilik tanah Astutik (Kartinah).
“Jadi saya membeli tanah itu setelah mantan Kades Mey Prasojo tidak sanggup lagi untuk melanjutkan pembayaran tanah tersebut,” jelasnya sembari menunjukkan surat pernyataan ketidak sanggupan Mey Prasojo untuk melakukan pembayaran tanah yang dipermasalahkan saat ini.
Berdasarkan pantauan saktenane.com, setelah dilakukan mediasi oleh Camat Manisrenggo dengan duduk bersama dan berdialog, maka diputuskan untuk melanjutkan mediasi pada Jumat (09/05/2025) mendatang di Kantor Kecamatan Manisrenggo. (i&o)