Klaten, saktenane.com
Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Klaten pada Kamis (02/07/2026) siang.
Kegiatan ini menghadirkan jajaran Forkopimda, OPD, Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, LSM, Wartawan dan pemangku kepentingan untuk memperkuat komunikasi dua arah dalam pengawasan pemerintahan.
Pada sesi pertama, acara diisi dengan pemaparan materi dari Inspektur Daerah, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Polres Klaten.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh perwakilan Forkopimda, LSM, dan wartawan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto menyampaikan, forum ini merupakan komunikasi dua arah antara Inspektorat Daerah dengan audiensnya.
“Ada perangkat daerah, wartawan, maupun organisasi. Masukan ini untuk mengoptimalkan peran Inspektorat sebagai perangkat daerah yang tugasnya membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan semua perangkat daerah di Kabupaten Klaten,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, tugas dan fungsi Inspektorat adalah memberi informasi, melakukan pembinaan, dan pengawasan. Pembinaan dilakukan melalui pendampingan, sementara pengawasan bisa berupa review maupun audit.
“Dalam forum ini, warga masyarakat menyampaikan masukan agar setiap aduan segera ditindaklanjuti. Mereka juga menyoroti upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Klaten,” ungkapnya.
Agus Suprapto menyatakan, pihaknya akan terus turun ke bawah untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan korupsi, baik di tingkat kabupaten maupun di daerah, sampai dengan pemerintah desa.
“Harapannya warga masyarakat Kabupaten Klaten dan semua dinas instansi, juga BUMN/BUMD yang ada, mari kita bangun budaya anti korupsi untuk mewujudkan Kabupaten Klaten yang bersih dari korupsi,” jelasnya.
Terkait aduan masyarakat, Inspektur menyebutkan, dari Januari 2026 hingga saat ini, sudah ada sekitar 15 laporan yang masuk. Beberapa sudah selesai ditangani, sebagian lainnya masih dalam proses. Aduan yang dibahas meliputi pemanfaatan tanah desa, pertanggungjawaban pemerintahan desa yang belum sesuai, hingga perilaku aparatur yang tidak netral.
“Untuk aduan yang menyangkut unsur pelanggaran, Inspektorat akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan aparat penegak hukum. Tentunya kita melakukan telaah dan kajian. Apabila sudah memenuhi unsur-unsur, maka akan kami tindaklanjuti dalam bentuk pembinaan maupun proses lebih lanjut sesuai ketentuan,” terang Inspektur.
Sementara itu, Kabaglog Polres Klaten, Kompol Sugeng Handoko mengatakan, polisi jangan dijadikan senjata untuk menakut nakuti.
“Kami berkomitmen, tidak semua masalah harus diselesaikan di kepolisian,” ucapnya.
Lanjut Sugeng, sebaiknya semua permasalahan diselesaikan di tingkat terbawah terlebih dahulu, namun kepolisisan juga mengaktifkan pusat layanan di nomor 110.
” Laporan sekecil apapun akan ditindak lanjuti. Kami akan menyampaikan secara transparan dan akuntabel dalam menangani laporan masyarakat,” tandas Sugeng.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Mohammad Amrullah menegaskan, semua permasalahan perdata sebisa mungkin diselesaikan secara damai sebelum dibawa ke pengadilan. Kami juga terbuka terkait dengan informasi perkara yang sudah dilimpahkan di pengadilan.
“Integritas di Klaten sudah cukup baik, kami menyarankan agar diadakan pembelajaran anti korupsi di semua sektor, yang melibatkan tim penggerak PKK dan masyarakat lainnya. Tujuannya agar masyarakat lebih masif memahami sebuah permasalahan itu termasuk korupsi atau tidak,” jelasnya. (i&o)

