Klaten, saktenane.com
Polres Klaten menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus latihan silat berujung maut di wilayah Kecamatan Trucuk, beberapa waktu yang lalu. Hal ini terungkap saat Polres Klaten mengadakan Jumpa Pers di Mapolres Klaten, Jumat (09/04/2021) siang.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, dalam kasus penganiayaaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di halaman Balai Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten pada hari Minggu tanggal 4 April 2021 sekira jam 03.00 WIB telah ditetapkan 3 orang tersangka.
“Ketiganya yakni, yang pertama, inisial M (18 Tahun), yang masih berstatus sebagai pelajar, warga Desa Mireng, Kecamatan Trucuk. Yang kedua, AN (19 Tahun) warga Desa Mandong, Kecamatan Trucuk dan yang ketiga, RAP (20 Tahun), warga Desa Palar, Kecamatan Trucuk,” ujar AKP Andriansyah.
AKP Andriansyah menjelaskan, korban penganiayaan adalah anak dibawah umur berinisial MNS (15 tahun) warga Kecamatan Ceper.
Sedangkan kronologi kejadian, menurut Kasatreskrim, pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 sekira pukul 19.30 WIB sampai 23.00 WIB, warga dan siswa salah satu perguruan silat yang ada di wilayah Kecamatan Trucuk melaksanakan latihan rutin yang diikuti oleh 12 siswa dan 8 warga.
“Setelah melakukan doa dan pemanasan, lalu istirahat pertama kurang lebih 15 menit, saat itu korban tidak merasakan gejala apa-apa. Pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 00.30 WIB dilanjutkan materi senam dasar selama 30 menit, kemudian dilanjutkan oleh AN dengan memberikan tindakan push up sebanyak 50 kali lebih kepada para siswa termasuk korban,” ungkapnya.
Lanjut Kasatreskrim, pada saat melatih, para pelaku juga memberikan pukulan terhadap korban dengan maksud ketahanan fisik. Kemudian pada pukul 03.00 WIB saat doa mau pulang, siswa berjumlah 12 orang baris, tiba-tiba korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri. Korban sempat diberikan pertolongan nafas buatan dan dibawa ke RSI Klaten.
“Pukul 03.15 WIB tiba di UGD RSI Klaten kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. sekira pukul 03.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Kasatreskrim menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C subsider pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C lebih subsider pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
” Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ino)