Klaten, saktenane.com
Kriteria penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun 2021 adalah keluarga miskin. Berbeda dengan kriteria pada tahun 2020 silam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten dalam kegiatan penyaluran BLT DD salur 1 tahun 2021 untuk alokasi bulan Januari di aula kantor desa setempat, Jumat (09/04/2021) pagi.
Kepala Desa Tlingsing, Sugeng Wiyono mengatakan, kriteria penerima BLT DD di tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222 Pasal 39.
” Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan,” ujarnya.
Lanjut Sugeng, dalam ayat (2) Pasal 39 juga disebutkan bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
“Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, jumlah penerima BLT DD tahun 2021 sejumlah 101 kepala keluarga (KK). Mereka merupakan hasil dari Musdesus 2021 yang diusulkan oleh Ketua RT masing-masing.
“Kriterianya sudah sesuai dan memang layak menerima BLT DD,” ucapnya. (ino)