Klaten, saktenane.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan Polres Klaten memberikan kelonggaran bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan daerah atau kawasan aglomerasi. Masyarakat yang tinggal di daerah tersebut masih diizinkan melakukan perjalanan lintas batas untuk keperluan tertentu.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Suyatno mengatakan dalam Permenhub Nomor 13 tahun 2021, kawasan aglomerasi dikecualikan dari larangan bepergian selama masa peniadaan mudik. Dengan aturan tersebut, warga di kawasan aglomerasi masih bisa bepergian seperti untuk bekerja di lintas wilayah.
“Semisal warga Klaten yang bekerja di Yogyakarta atau sebaliknya, masih diperbolehkan melintas karena memang keperluannya untuk bekerja,” ungkapnya, Senin (10/5/2021).
Namun untuk perjalanan mudik di wilayah Solo Raya, menurutnya tetap terhitung perjalanan mudik. Meski terdapat kelonggaran, di setiap pos penyekatan tetap akan dilakukan screening bagi pengendara yang melintas.
“Tidak ada istilah mudik lokal, yang diberikan kelonggaran masyarakat yang tinggal di wilayah aglomerasi,” katanya.
Suyatno menambahkan tidak adanya larangan mobilitas di kawasan aglomerasi karena adanya perjalanan rutin masyarakat dan intensif sehari-hari, seperti untuk keperluan bekerja, perekonomian, dan sosial. Terlebih mempertimbangkan adanya aktif bekerja sebelum libur Idul Fitri.
“Karena masih adanya aktifitas dan kegiatan perekonomian masyarakat yang masih berjalan, maka tidak ada pelarangan di kawasan tersebut,” paparnya.
Kendati demikian, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan masyarakat khususnya yang tinggal di kawasana aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas. Termasuk untuk keperluan silaturahmi lebaran tahun ini disarankan dilakukan melalui daring.
“Jangan pergi-pergi dulu jika memang tidak terlalu perlu dan penting. Kalau diharuskan bekerja, silahkan,” ungkapnya.(ino)