Pastikan PPKM Darurat Berjalan Baik, Tim Gabungan Pantau Pasar dan Panti Pijat

Klaten,  saktenane.com
Pemerintah Kabupaten Klaten memastikan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 sesuai Instrksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang. 

Sehubungan dengan hal  tersebut seluruh masyarakat Klaten dihimbau untuk dapat melaksanakan berbagai aturan dan ketentuan dalam Inmendagri tersebut untuk menekan laju penularan covid-19. 


Untuk memastikan PPKM Darurat berjalan sebagaimana mestinya,  Tim gabungan melaksanakan pemantauan  pasar tradisional di Kecamatan Jatinom,  panti pijat yang berada di wilayah Kabupaten Klaten, warung makan dan dilanjutkan  penyekatan arus lalulintas di Pospam Prambanan, Minggu (04/07/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan  menyampaikan, aturan PPKM Darurat antara lain kegiatan sektor non esensial 100% Work From Home (WFH), kegiatan belajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat diklat dilakukan secara daring.

“Sektor keuangan, bank, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, Informasi dan komunikasi, perhotelan dan industri orientasi ekspor 50% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,” ujarnya. 

Ia menjelaskan,  untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO dengan prokes ketat. 

“Sementara Apotik dan toko obat buka 24 jam, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%,” ungkapnya. 

Selanjutnya, menurut Joko Hendrawan,  pelarangan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mall hanya menerima delivery dan take away dan tidak menerima makan di tempat.

“Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara, kegiatan konstruksi  beroperasi 100%   dengan menerapkan prokes ketat,” jelasnya. 

Ia menambahkan,  untuk tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum dan area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Juga dijelaskan bahwa transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%  dengan prokes ketat. 

“Aturan lainnya, untuk ijab qobul pernikahan  hanya dihadiri 20 orang dengan prokes ketat dan tidak boleh makan di tempat, PPKM Mikro di RT / RW zona merah tetap diberlakukan, wajib masker saat kegiatan di luar rumah, pakai face shield tak diijinkan tanpa masker,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *