Viral, Dimas Tejo Nyanyi pada Hajatan Oknum Satpol PP

Gunungkidul, saktenane.com
Sebuah video yang menampilkan penyanyi Dimas Tedjo menyanyi disebuah hajatan, viral di sosial media. Hal itu membuat heboh publik Gunungkidul. Pasalnya hajatan  tersebut digelar oleh salah satu oknum anggota Satuan  Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul yang notabene sebagai penegak aturan Perda.

Video singkat yang berisi tayangan penyanyi campursari Dimas Tedjo yang bernyanyi di depan ibu-ibu ini sontak viral melalui pesan berantai Whatsapp dan menuai banyak tanggapan dari masyarakat.

Dalam video tersebut disertai narasi jika aksi penyanyi ini berada sebuah hajatan anggota Satpol PP Kabupaten  Gunungkidul.

Dari informasi yang dihimpun, oknum anggota Satpol PP tersebut  yakni Dwi Suryata, yang bertugas di Tata Usaha Satpol  PP Kabupaten Gunungkidul. Banyak yang menyesalkan mengapa anggota Satpol PP yang sering membubarkan hajatan justru menyelenggarakannya disertai dengan hiburan.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Tri Yudho saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dia membenarkan jika Dwi Suryata adalah anak buahnya. Dwi Suryata kini sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di administrasi Tata Usaha (TU).

“Yang bersangkutan menyelenggarakan pernikahan anaknya sejak hari Jumat (01/10/2021) kemarin, sementara akad nikahnya dilaksanakan Minggu(03/10/2021),”ujarnya, Minggu (03/10/2021) malam.

Tri Yudho menambahkan di awal hajatan sebenarnya tidak ada tanda-tanda keramaian, di mana saat itu rekan-rekan anggota Sat Pol PP lain hadir ke hajatan tersebut.

“Waktu itu sudah sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan sebelumnya, dimana tidak ada jamuan prasmanan, hiburan dan tidak ada kursi tamu,” lanjut Yudho.

Tri Yudho melanjutkan, saat hari Minggu kemarin ia ke tempat hajatan, dia mengaku kaget bertemu penyanyi nasional Dimas Tedjo di parkiran.

“Saya sempat ngobrol, Tedjo menyatakan bahwa dia datang hanya sebagai tamu undangan dan tidak ada acara hiburan, dia hanya didaulat menyanyi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Tri Yudho menyatakan bahwa dia sangat menyesalkan apa yang dilakukan anak buahnya tersebut. Apapun alasannya hal tersebut telah mencoreng integritas Sat Pol PP selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda). Di mana saat ini masih ada larangan penyelenggaraan hajatan dengan hiburan musik.

Berkaitan dengan sanksi, ia belum bisa menjawab karena masih berkoordinasi dengan atasannya terlebih dahulu.

“Namun apa yang dilakukan oleh Dwi Suryata sebagai anggota Sat Pol PP sudah menyalahi azas kepatutan institusi ini apalagi yang bersangkutan sudah berstatus ASN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *