Sukoharjo, Saktenane.com
Kasus Bupati Sukoharjo, KPK lakukan penggeledahan lanjutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo pada Kamis (16/07/2026) siang.
Juru Bicara KPK Budi prasetyo menyatakan, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PUPR Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen.
“Penyitaan sejumlah dokumen tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi ataupun menambah alat bukti terkait kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani itu. Sementara pada pekan ini, KPK turut menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, enam lokasi digeledah pada Selasa (14/07/2026), terdiri atas rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.
“Pada Rabu (15/07/2026), KPK menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo,” ungkapnya.
Menurut Budi, kasus tersebut bermula dari penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
“Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.
Budi menegaskan, KPK secara khusus menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya yang sekaligus suaminya, yakni Wardoyo Wijaya. Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.
“Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024,” tandasnya. (i&o)

