Sri Mulyani Sampaikan 2 Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten

Bupati Sampaikan Raperda Ponpes dan Pendidikan Pancasila

Klaten, SakTenane.com

Bupati Klaten, Sri Mulyani menghadiri rapat paripurna DPRD Klaten, Senin (6/2/2023). Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Adapun raperda yang disampaikan yaitu Raperda Pondok Pesantren serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kedua raperda tersebut merupakan raperda usulan eksekutif.

Dalam pengantarnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan pondok pesantren memiliki kontribusi bagi masyarakat. Khususnya dalam pendidikan agama Islam, moral, dan akhlak anak bangsa. Sesuai pasal 11 UU No 14 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah daerah dapat memfasilitasi asrama pesantren dan masjid atau mushola aspek daya tampung kenyamanan, kebersihan, Kesehatan, dan keamanan.

“Pondok pesantren yang tumbuh di masyarakat telah berkontibusi dalam negara. Maka untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi Pendidikan, fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat diperlukan peraturan daerah guna pengembangan pesantren,” paparnya.

Selanjutnya dalam pengantar Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bupati menyampaikan Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran penting bagi masyarakat. Sehingga diperlukan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai rambu-rambu dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengalaman terhadap Pancasila, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya. )

( INC )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *