Di Ceper, Hajatan Diperbolehkan Asal Tidak Menimbulkan Kerumunan

Klaten, saktenane.com Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, warga yang menghendaki hajatan diperbolehkan, asal mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerumunan. “Hajatan diperbolehkan, dengan tidak menyediakan kursi atau tempat duduk di lokasi hajatan. Orang yang berada di lokasi, maksimal 50 orang,” ujar Camat Ceper Supriyono yang sekaligus juga…

Read More