Badan Publik Tidak Boleh Abaikan Permohonan Informasi

Klaten, saktenane.com Badan Publik Tidak Boleh Abaikan Permohonan Informasi. Organisasi Perangkat Daerah sebagai badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menanggapi permohonan informasi dan tidak boleh abai sesuai ketentuan yang ada. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Klaten Amin Mustofa saat memaparkan gambaran umum pelaksanaan Keterbukaan Informasi…

Read More