DPRD Jateng Apresiasi Tilang Masker Di Klaten

Klaten, saktenane.com

Inovasi Tilang Masker di Klaten mendapat apresiasi dari anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Quatly Abdulkadir Alkatiri. Dirinya mengapresiasi inovasi tilang masker dengan sanksi pengamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah tersebut merupakan inovasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Klaten dalam upayanya mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Klaten untuk memakai masker.

Dikatakannya, dimasa pandemi ini inovasi-inovasi pemerintah daerah diperlukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19.

“Dalam kondisi seperti pandemi saat ini perlu adanya inovasi, dimana targetnya adalah memperkecil kasus maupun korban Covid-19. Itu inovasi yang dilakukan Bupati Klaten menurut saya bagus. Supaya warga itu lebih disiplin terkait dengan protokol kesehatan” terang Quatly saat melakukan penyerahan Jogo Tonggo Kit di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (10/07/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa penerapan sanksi berupa pengamanan KTP tersebut tak lain merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari Covid- 19.

“Salah satu cara yang efektif yakni dengan cara mendisiplinkan pemakaian masker maupun penerapan protokol kesehatan pada masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jateng tersebut menambahkan, harapannya dengan adanya penerapan sanksi pengamanan KTP tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar semakin disiplin mencegah penularan Covid- 19.

Terlebih imbuh Quatly, sanksi yang diberikan Gugus Tugas PP Covid-19 Klaten tidak dengan denda uang. Sehingga tidak menyusahkan masyarakat.

Sementara itu Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Klaten Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan sanksi berupa pengamanan KTP bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah sudah diterapkan sejak Rabu, 1 Juli 2020.

“Kami mempunyai kebijakan seluruh warga masyarakat Kabupaten Klaten ataupun yang masuk di wilayah Kabupaten Klaten apabila ditemukan oleh petugas tidak menggunakan masker, maka KTP akan kami sita, nanti bisa diambil di Kantor Satpol PP dan memakai masker” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa pada hari pertama kebijakan tersebut diterapkan (01 Juli 2020), dirinya secara langsung memimpin razia masker di Simpang Bramen, Klaten. Dengan kondisi lalu lintas yang ramai, selama kurang lebih satu setengah jam hanya terjaring sebanyak 37 KTP. Begitu pula dengan razia di Pasar Pedan menjaring sebanyak 17 orang yang tak memakai masker.

Dirinya mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Kabupaten Klaten dalam memakai masker cukup tinggi. Upaya patroli dalam rangka mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Klaten terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, guna mengurangi kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot