Klaten, saktenane.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten melangsungkan rapat pleno pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam Pilkada 2020 mendatang. Pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan di aula Kantor KPU Klaten, Kamis (24/09/2020) secara terbatas dengan protokol kesehatan.
Rapat pleno yang dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani, dan dihadiri Komisioner KPU Klaten beserta Ketua Bawaslu Klaten tersebut turut menghadirkan tiga pasangan calon peserta Pilkada Klaten.
Kartika mengungkapkan bahwa berdasarkan pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pilkada Klaten didapatkan hasil sebagai berikut.
“Dari hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam Pilkada 2020, pasangan calon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya mendapatkan nomor urut satu (1), pasangan calon One Krisnata dan Muhammad Fajri mendapatkan nomor urut dua (2), pasangan calon Arif Budiyono dan Harjanta mendapatkan nomor urut tiga (3),” ungkap Ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 292/PL.02.3-Kpt/3310/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020.
Usai tahapan pengundian dilakukan, para pasangan calon turut mengikrarkan deklarasi dan komitmen untuk siap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam semua tahapan Pilkada 2020.
Kemudian ketiga paslon juga menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam pakta integritas tersebut, disebutkan bahwa paslon akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana dengan peraturan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Termasuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua pihak dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2020. Paslon juga menyatakan menerima sanksi dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebagai informasi, tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/09/2020) dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk pembatasan jumlah peserta dalam ruangan maupun luar ruangan. Hal tersebut mengacu pada PKPU No. 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari PKPU No. 6 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19.
“Kami menerima PKPU No 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU No 6 tahun 2020. Dan jelas di dalam pasal 55 sudah diatur kehadiran dalam pengundian nomor urut, satu pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, satu penghubung dan lima anggota KPU,”jelas Ketua KPU Klaten.
Dengan demikian, yang semula tiap tim pasangan calon dapat menghadirkan 12 orang di dalam Aula KPU Klaten, kini hanya tiga orang saja yaitu paslon beserta satu orang penghubung. Sementara itu untuk kehadiran tim pengusung yang berada di halaman KPU Klaten juga dibatasi masing-masing 15 orang.
Penegasan terkait protokol kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman, ia menegaskan bahwa peraturan tersebut harus dipenuhi oleh segenap pihak dalam rangka pencegahan Covid-19.
Arif menambahkan, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka Bawaslu tak akan segan melayangkan sanksi berupa peringatan tertulis.
“Apabila nanti dalam pantauan kami Bawaslu Klaten, apabila terdapat kerumunan di KPU Klaten kami bisa memberikan rekomendasi kepada KPU Klaten untuk menunda proses pleno pengambilan nomor urut bahkan kami bisa juga memberikan teguran tertulis pada paslon apabila tidak mengindahkan aturan,” tandasnya.
Pelaksanaan tahapan pengundian nomor urut berlangsung lancar dan kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut tak terlepas dari peran aktif petugas keamanan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan Klaten, Satpol PP, Linmas dan pihak lainnya. Setidaknya 300 personil gabungan dikerahkan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas, pengaturan arus lalu lintas pun turut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan maupun kerumunan. (ino)