Sukoharjo, saktenane.com
Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi PPP Sukoharjo, Slamet bersama Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg Siswo Sunarto mendatangi kantor Bawaslu, Jumat (16/10/2020).
Kedatangan mereka ke Bawaslu Sukoharjo, untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kades dalam pelaksanaan pilkada. Di Bawaslu mereka bertemu dengan Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto.
Memurut Slamet, Advokasi PPP Sukoharjo melaporkan seorang oknum kades di Kecamatan Weru berinisial M ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikarenakan oknum kepala desa tersebut terindikasi melanggar netralitas kepala desa dalam pilkada Sukoharjo.
“Oknum kepala desa berinisial M terindikasi mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 01, Etik Suryani-Agus Santosa atau EA. Hal itu terjadi saat acara sosialisasi bantuan pembangunan jalan,” ujarnya.
Ke Bawaslu, Slamet membawa bukti empat rekaman video acara sosialisasi bantuan pembangunan jalan dan pembagian seragam batik oleh oknum kades tersebut yang dilakukan pada hari Rabu (14/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto menyatakan, Bawaslu akan meminta klarifikasi saksi maupun terlapor terkait laporan dugaan netralitas kepala desa. Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu bakal meminta klarifikasi terhadap M yang dilaporkan terkait adanya indikasi melanggar netralitas kepala desa. Kami bakal mengkaji keterangan dari pelapor termasuk apakah syarat formil dan materiil sudah lengkap atau belum,” ungkapnya.
Sebelumnya, PPP juga pernah melaporkan seorang aparatur sipil negara asal Kecamatan Tawangsari ke Bawaslu karena terindikasi melanggar netralitas ASN dalam pilkada. (ino)