Klaten, saktenane.com
Arif Budiyono (ABY) yang merupakan Calon Bupati (Cabup) Klaten nomor urut 3, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten pada Sabtu (24/10/2020) siang.
Arif Budiyono (ABY) memenuhi panggilan Bawaslu Klaten untuk dimintai pendapatnya (second opinion) terkait dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Klaten Utara beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Bawaslu Klaten telah mengirimkan surat ke paslon nomor urut 3, Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT) pada Jumat (23/10/2020). Surat bernomor 294.4/Bawaslu Prov.JT/01.02/X/2020 tersebut terkait undangan klarifikasi.
Kedatangan ABY di kantor Bawaslu Klaten ini didampingi Koordinator Kesekretariatan Tim Pemenangan Pasangan ABY-Harjanta (HJT), Riki Prapto Nugroho.
Usai dimintai pendapatnya oleh Bawaslu Klaten, ABY menyampaikan, kedatangannya ke kantor Bawaslu ini untuk dimintai pendapatnya terkait kasus dugaan pelanggaraan netralitas oleh seorang kades di Klaten Utara beberapa waktu lalu.
Keterangan ABY selaku salah satu paslon di Pilkada Klaten 2020 ini dibutuhkan Bawaslu yang sedang menelusuri kasus dugaan pelanggaraan netralitas oleh seorang kades di Klaten Utara beberapa waktu lalu. Kegiatan kades di Klaten Utara itu dinilai menguntungkan paslon tertentu.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu Klaten. Tadi, saya diminta mendengarkan suara dari kegiatan kades yang mengundang salah satu paslon. Saya diminta mendengarkan rekaman sekitar 10 menit. Intinya, kegiatan itu termasuk kampanye atau tidak? Merugikan saya atau tidak?” ucapnya.
ABY mengatakan, rekaman suara yang didengarkan itu terkait dengan kegiatan bagi-bagi uang lauk pauk di salah satu desa di Klaten Utara. Pada kesempatan itu terdengar suara yang menggiring warga agar memilih paslon tertentu.
“Bagi saya, kegiatan tersebut bagian dari kampanye. Itu juga bagian dari money politik. Seorang kades itu harus berdiri tegak, harus netral, berdiri di semua paslon. Kalau seperti itu, tindakan kades tersebut tidak terpuji. Kades itu telah berkhianat dengan demokrasi. Biasanya, kades yang ikut sana-sini, pasti bermasalah. Kades itu harus diberi sanksi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Klaten yang telah mengusut dugaan pelanggaran netralitas kades ini,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman menyatakan, laporannya seperti apa nanti akan disampaikan setelah dibawa ke Gakumdu.
“Agenda hari ini Bawaslu sedang melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran. Hasil klarifikasi ini akan kami bawa ke Gakumdu, untuk meyakinkan saat kami pleno di Gakumdu,” kata Arif di kantornya, Sabtu (24/10/2020).
Arif enggan menjelaskan dugaan pelanggaran itu mendukung paslon mana. Namun, menurutnya tak menutup kemungkinan semua pihak akan dipanggil, baik dari Paslon, tim maupun kades.
“Semuanya tetap kami panggil apabila kami butuhkan untuk memberikan keterangan. Kami sedang berupaya berlaku seadil-adilnya dan menjaga proses Pilkada ini berjalan sesuai dengan regulasi,” terangnya.
Arif menyebutkan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan beberapa hari yang lalu. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan netralitas kepala desa. (ino)