Klaten, saktenane.com
49 Warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1 Tahun 2021. Adapun penyaluran BLT tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat di aula kantor desa setempat, Rabu (21/04/2021) pagi.
Kepala Desa Serenan, Sri Suhadi menyebutkan, jumlah penerima BLT DD tahun 2021 sejumlah 49 kepala keluarga (KK). Mereka merupakan hasil dari Musdesus 2021 yang diusulkan oleh Ketua RT masing-masing.
” Mereka adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kriteria penerima BLT DD di tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222 Pasal 39.
” Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan,” ujarnya.
Lanjut Sri Suhadi, dalam ayat (2) Pasal 39 juga disebutkan bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
“Semoga bisa membantu meringankan beban mereka disaat pandemi ini,” ucapnya. (ino)