Delanggu Zona Merah, Hajatan Dibubarkan

Klaten,  saktenane.com

Kecamatan Delanggu termasuk dalam Zona Merah Covid-19. Untuk itu semua kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan atau mengumpulkan orang banyak tidak diperbolehkan. 

Seperti halnya yang terjadi pada hari ini,  Kamis (01/07/2021),  Tim Gabungan dan  Satgas Covid-19 Kecamatan Delanggu  membubarkan  resepsi  pernikahan di Rumah Makan Tamansari, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu,  Kabupaten Klaten.

Dalam kegiatan pembubaran acara hajatan tersebut,  melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten Klaten yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten,  Joko Hendrawan  beserta 15 anggotanya. Turut mendampingi kegiatan tersebut, Camat Delanggu Jaka  Suparja,  anggota Polsek Delanggu 7personel dan Koramil Delanggu sejumlah 7 anggota. 

Kepala Satpol PP Joko Hendrawan mengatakan,   Pemkab Klaten telah melarang warga menggelar hajatan di tengah ledakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksi Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten,” ujarnya, Kamis (01/07/2021) pagi. 

Sementara itu,  Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Delanggu,  Joko Suparja menyampaikan,  selain membubarkan hajatan pernikahan, tim gabungan juga memasang spanduk bertuliskan Pengumuman Gedung Tamansari Delanggu ditutup sejak Kamis (01/07/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Tadi, oleh Tim Satgas Covid-19 acara langsung dibatalkan. Para tamu dan keluarga kedua mempelai diperintahkan pulang dan membubarkan diri. Kegiatan selesai pukul 10.00 WIB,” jelasnya.  

Menurut Joko Suparja,  Satgas Covid-19 Kecamatan  Delanggu secara  rutin sudah melakukan sosialisasi,  mengajak seluruh elemen masyarakat agar jam songo ora lungo guna mendukung pencegahan persebaran virus corona.

“Kami langsung melakukan pengetatan PPKM mikro. Kami gencarkan sosialisasi sekaligis mengajak seluruh elemen masyarakat agar jam songo ora lungo. Selain itu, kami galakkan juga operasi yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan penyemprotan desinfektan secara rutin,” ungkapnya. 

Terkait dengan pembubaran hajatan ini,  Keluarga mempelai, MDK yang merupakan warga Desa Bulurejo,  Kecamatan Juwiring ini tidak menyangka kalau sesepsi pernikahan yang digelarnya akan dibubarkan oleh petugas. Pasalnya saat mencari gedung untuk acara resepsi pernikahan anaknya,  sudah diperbolehkan oleh pengelola gedung.

“Saya sudah mencari gedung di Juwiring,  namun tidak diperbolehkan,  lalu mencari di  Tamansari Delanggu diperbolehkan. Sementara besan saya juga mencari tempat di Cabe-Cabe Resto juga tidak diperbolehkan. Karena diperbolehkan,  dalam benak saya kan tidak menyangka akan dibubarkan,  karena kami juga sudah mengikuti anjuran untuk tamu harus “banyu mili”,  makan dan minum dibawa pulang,” ucapnya. (ino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *