Dalam laporan yang dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Klaten, Joko Yunanto menjelaskan, oknum camat diduga dengan sengaja membuat surat undangan kepada kepala desa dan melakukan koordinasi dengan kepala desa di wilayah kecamatan setempat.
“Dalam koordinasi itu kepala desa diperintahkan untuk memasang baliho dengan gambar bakal calon Bupati Klaten dengan background salah satu partai,” ujarnya, Selasa (23/07/2024) sore.
Datang ke Inspektorat Kabupaten Katen, Joko Yunanto membawa barang bukti yang dianggap masuk dalam kategori pelanggaran netralitas sebagai ASN, diantaranya bukti surat undangan ke Kepala Desa dan sejumlah foto lokasi pemasangan baliho yang berada di wilayah.
Joko Yunanto menambahkan, selain pelanggaran netralitas sebagai aparatur sipil negara, oknum camat tersebut juga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan jajaran di bawahnya secara tertulis.
“Jadi ini sudah jelas setelah dikonfirmasi ke kepala desa perintah memasang baliho ini setelah ada undangan dari camat. Kalau melihat camat dan bacabup ini sesama ASN diharapkan netral dalam Pilkada nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Klaten, Agus Suprapto mengaku telah menerima laporan dari pengadu. Pihaknya akan mempelajari dan membentuk tim atas aduan warga tersebut, sambil menunggu dokumen pendukung yang masih kurang.
“Saya sarankan pengadu menambah bukti pendukung agar lengkap, setelah itu akan kami proses sesuai aturan. Pengadu harus membuktikan bahwa ASN tersebut tidak netral dan ada penyertaan data pendukung,” ungkap Agus.
Menurut Agus, jika memang data pendukungnya sudah kompit, pihaknya akan mengkaji permasalahan ini masuk ranahnya Bawaslu atau tim dari Inspektorat.
“Setidaknya harus ada 2 alat bukti atau dokumen pendukung laporan,” tandasnya.
(ino)