Ditangkap KPK, Mulyono Mengakui Salah

Jakarta, saktenane.com

Setelah ditangkap KPK, Mulyono  mengakui kesalahannya, karena dirinya menerima hadiah  uang.  Dalang kondang yang juga menjabat sebagai Ketua Pepadi Klaten dan pemilik Chanel Youtube Sanggar Cemara ini menyampaikan bahwa tugas dan pekerjaan yang ia lakukan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan. Ia mengklaim negara tidak rugi apa-apa. Namun, ia juga mengakui bahwa bersalah menerima janji hadiah uang.

“Tapi, saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya singkat sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.

Hal itu bertolak belakang dengan  pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (05/02/2026).  Ia menyatakan,  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya berhasil mengungkap modus korupsi restitusi pajak di sektor perkebunan setelah menggelar operasi tangkap tangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah meminta ”uang apresiasi” Rp 1,5 miliar untuk memuluskan proses restitusi pajak senilai Rp 48,3 miliar.

“Satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono. Dua tersangka lainnya adalah anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor,” ungkapnya.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk memuluskan proses permohonan restitusi pajak yang diajukan oleh PT BKB. Dana yang disebut sebagai uang apresiasi itu dibagi tiga, Rp 800 juta untuk Mulyono, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venzo Rp 500 juta

“Dari Rp 800 juta yang diterima Mulyono, kemudian digunakan untuk membayar DP (down payment/uang muka) rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” terangnya.

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada Rabu (04/02/2026). Dalam OTT itu, KPK menemukan uang tunai Rp 1 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti. Kasus dugaan suap restitusi pajak itu berawal dari pengajuan permohonan restitusi PPN oleh PT BKB. Perusahaan swasta yang bergerak di sektor perkebunan itu mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2024 dengan status kelebihan bayar.

“Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin pun menindaklanjuti permohonan itu. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” jelasnya.

Menurut Asep, sebelum mengabulkan permohonan itu, Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venasius Jenarus Genggor alias Venzo. Permintaan itu disampaikan Mulyono saat bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono pada November 2025.

“Saat itu, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi pajak dapat dikabulkan, tetapi perlu ada uang apresiasi. PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut, besarannya Rp 1,5 miliar dangan adanya sharing untuk Venzo,” paparnya.

Lanjut Asep, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui senilai Rp 48,3 miliar. Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD (Dian Jaya) menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif. Venzo kemudian menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi. Mereka pun sepakat untuk membagi uang apresiasi itu menjadi tiga, yakni Rp 800 juta untuk Mulyono, Dian JayaDemega Rp 200 juta, serta untuk Venzo Rp 500 juta.

“Venzo memberikan langsung uang tunai Rp 800 juta kepada Mulyono di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang yang terbungkus kardus itu kemudian dibawa oleh Mulyono untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu waralaba miliknya. Sementara Dian Jaya, meski mendapat jatah Rp 200 juta, ia hanya menerima Rp 180 juta. Hal ini karena Venzo meminta bagian 10 persen atau Rp 20 juta dari jatah Dian Jaya,” tandasnya.

Ia menambahkan, Selain meminta jatah uang apresiasi, selama proses penegakan hukum itu, KPK juga mendapatkan informasi bahwa Mulyono diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan. KPK kini menjerat Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Adapun Venzo dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat (1) UU 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya. (i&o)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *