Klaten, saktenane.com
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DissosP3APPKB) kabupaten Klaten bersama BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menggelar sosialisasi intensif tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membahas dinamika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Acara ini dihadiri oleh pengurus PAPDESI, Paguyuban Sekdes, perwakilan TKSK, PKH, dan pendamping desa se-Klaten, dengan dua narasumber utama dari BPJS Kesehatan dan Dinsos P3APPKB Klaten.
Kepala Dissos P3APPKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti mengapresiasi sosialisasi ini, karena ada pemutakhiran data yang menyebabkan penonaktifan peserta PBI JK di Klaten.
“Penonaktifan terjadi karena perubahan desil dalam pengolahan data di BPS Pusat, terutama bagi yang status desilnya naik. Namun, warga yang kondisi ekonominya masih di bawah tapi dinonaktifkan diminta melakukan perbaikan data,” ujarnya, Selasa (03/03/2026) siang.
Ia menjelaskan, warga bisa cek status lewat aplikasi Cek Bansos dan melakukan ubah desil melalui TKSK di kecamatan, pendamping PKH, atau datang langsung ke layanan SLRT Dinsos atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Deddy Febrianto, menekankan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, termasuk prosedur reaktivasi dan peralihan ke kepesertaan mandiri.
“Dua skema pendaftaran mandiri bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan: tanpa masa tunggu 14 hari dengan membayar iuran terhitung sejak bulan dinonaktifkan, atau dengan masa tunggu 14 hari jika mendaftar saat ini,” ungkapnya.
Deddy meminta agar warga tidak panik jika tidak aktif dan segera melakukan perbaikan data jika masih layak menerima bantuan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang JKN dan membantu warga Klaten memahami hak dan kewajiban mereka.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Klaten semakin paham tentang JKN dan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan baik,” ucapnya. (i&o)

