Klaten, saktenane.com
Di Desa Tirtomarto, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 4 wajib lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di sela sela penyaluran BLT Dana Desa tahap III, Kepala Desa Tirtomarto Agung Nugroho kepada awak media menyampaikan, untuk penyaluran BLT Dana Desa akan diperpanjang hingga 3 bulan mendatang.
” Setelah 3 bulan ini, nantinya akan ada 3 bulan lagi, tetapi nominalnya 300 ribu per bulan, ” ujar Agung, Rabu (22/07/2020).
Agung Nugroho mengatakan, untuk mengejar target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tirtomarto, dirinya meminta agar warga memenuhi kewajibanya membayar PBB.
“Kami minta kepada masyarakat baik yang menerima bantuan atau tidak untuk segera melunasi kewajibannya membayar pajak PBB yang saat ini baru mencapai 85 persen,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, dalam penyaluran dana BLT Dana Desa tahap yang ke IV, pihaknya mensyaratkan lunas pajak PBB terlebih dahulu, karena hal itu sebagai kewajiban warga.
” Pemerintah sudah memberikan hak warga yakni berupa bantuan, namun warga juga harus memenuhi kewajibanya, salah satunya adalah PBB. Pajak adalah kewajiban warga negara,” tandasnya.
Kades Tirtomarto menyatakan, untuk dana penyaluran tahap berikutnya sudah disiapkan. Untuk kuota BLT Dana Desa tahap I sampai dengan tahap III masih ada sisa kuota yang tidak dipakai sebanyak 84 KK.
“Jadi dengan aturan baru yang mengharuskan agar BLT Dana Desa untuk diberikan selama 6 bulan, disini masih aman, tidak mengganggu kegiatan pembangunan,” pungkasnya.(red)