Klaten, saktenane.com
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, dilarang menggunakan fasilitas tersebut selama libur idul fitri atau lebaran. Semua kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dinas masing-masing.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan ASN perlu memperhatikan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk kepentingan kedinasan di instansi masing-masing. Sehingga tidak dibenarkan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
“Dalam rapat bersama Satgas pekan lalu, semua kendaraan dinas wajid diparkir di kantor masing-masing. Hari terakhir masuk sebelum libur lebaran, semua kendaraan dinas harus sudah diparkir dengan rapi,” ungkapnya, Selasa (04/05/2021).
Menurutnya, kebijakan tersebut disampaikan agar tidak ada kendaraan dinas yang lalulalang selama libur lebaran kecuali kendaraan yang memang digunakan untuk bertugas seperti ambulans. Selain itu, diharapkan agar ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
“Setelah libur lebaran sebentar, Senin (17/5/2021) silahkan digunakan kembali untuk bertugas karena tahun ini tidak ada cuti lebaran,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan instruksi tersebut. Di antaranya kendaraan dinas akan ditarik kembali dari yang bersangkutan.
“Sudah pasti ada sanksinya, dari yang paling ringan sampai berat. Sanksinya bisa berpengaruh ke TPP, atau kenaikan pangkat. Bukan hanya untuk kendaraan dinas, tapi juga aturan lain terkait libur lebaran,” katanya. (ino)

