Klaten, saktenane.com
Aturan waktu operasional hingga pukul 14.00 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ditaati pedagang pasar tradisional di Klaten. Pasalnya, selepas jam tersebut, dilakukan penegakan disiplin, serta penyemprotan cairan disinfektan secara berkala.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Dagkop dan UKM Klaten Didik Widiarto, saat dikonfirmasi Kamis (08/07/2021). Tak hanya pedagang, dia meminta masyarakat juga memahami kondisi tersebut.
“Semua pasar tradisional di Klaten harus menyesuaikan. Kalau sudah pukul 14.00 WIB, pasar tradisional harus tutup. Hal ini juga perlu diketahui semua masyarakat Klaten yang ingin berbelanja mengatur waktu. Kita semua harus patuh penerapan PPKM darurat, khususnya di Kabupaten Klaten” katanya.
Ditambahkan, selama waktu operasional, baik pedagang, pembeli, maupun warga pasar lainnya, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pihaknya juga meminta petugas pasar agar secara berkala menyemprotkan cairan disinfektan.
“Untuk pasar yang tidak menjual sembako, juga harus tutup dulu. Agar kondisi pasar aman, maka petugas kami minta tetap melakukan penyemprotan secara rutin agar tidak muncul klaster pasar,” tambahnya.
Pelaksanaan PPKM darurat dapat dilihat di pasar sementara di Mojayan Klaten. Pedagang yang awalnya berjualan di Pasar Induk yang tengah direnovasi itu, tertib mematuhi instruksi petugas pasar untuk tutup pasar sesuai ketentuan.
“Betul, ada aturan baru dari pengelola pasar. Mulai jam 14.00 WIB pasar harus segera tutup,” ungkap wanita pedagang bandeng yang enggan disebutkan namanya,Rabu (07/07/2021)
Sumber: Diskominfo Klaten