Salah satu penerima sertifikat warga Kelurahan Punggawan Kecamatan Banjarsari, Ariyono mengaku senang dengan adanya program daerah pembagian sertifikat, yang diadakan Pemerintah Kota Surakarta.

“Senang, terima kasih telah memudahkan pengurusan pembuatan sertifikat ini dan sangat cepat prosesnya. Saya berharap program ini maju dan sukses,” ucap Ariyono.

Pembagian sertifikat tanah miliknya disertai surat ukur dengan rincian luas 215 m2, sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan dan tanda-tanda batas pagar tembok.

Selain di Kelurahan Punggawan, sertifikat rumah juga diberikan kepada Waginah di Jalan Flamboyan Dalam, Purwosari.

Wali Kota Gibran menuturkan, penyerahan sertifikat tanah dari Program Daearah ini merupakan pengajuan pada 2020.

“Ini tadi saya menyerahkan (sertifikat tanah) Proda. Prosesnya cepat baru diajukan tahun 2020, ini sudah kita serahkan. Sekalian saya lihat disini ada sekitar 42 rumah yang menghuni tanah bekas makam, yang tanahnya hak pakai pemkot. Untuk yang lain akan kita cek dulu sebelum dilepas untuk Proda,” jelasnya. (ino)