Kejari Klaten Musnahkan BB Perkara Inkracht

Klaten, saktenane.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di halaman kantor Kejari setempat, Senin (01/11/2021).

Kasi Pidana Umum Kejari Klaten, Adhie Nugroho mengatakan perkara pidana umum yang dimusnahkan barang buktinya merupakan perkara yang sudah inkracht atau berkuatan hukum tetap. Perkara pidana tersebut merupakan hasil penyelesaian perkara yang ditangani Kejari Klaten periode Januari hingga Oktober 2021.

“Ada sekitar 200 perkara yang sudah ditangani dan diselesaikan hingga inkracht,” ungkapnya, ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara mulai dari kasus narkotika, psikotropika, dan perkara pidana umum lainnya yang telah inkracht.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Kabupaten Klaten, Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Lapas Klas IIB Klaten, dan Bapas Klaten. (ino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *