Suami  Sudah Digerebek  Polisi, Istri Masih Nekat Jualan Miras

Klaten, saktenane.com

Pasangan suami istri (pasutri) ini sungguh nekat, setelah beberapa waktu yang lalu rumahnya digerebek petugas kepolisian dalam operasi pekat, karena sang suami berjualan minuman keras, kali ini kembali digerebek aparat Polsek Jogonalan, dikarenakan sang istri jualan miras secara online.

Dalam operasi pekat kali ini, jajaran  Polsek Jogonalan berhasil mengamankan ribuan botol miras dari rumah ibu RD yang berada di wilayah Dk.Tegalsari, Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.

Wakapolsek Jogonalan, Iptu Sapto menyampaikan,  dalam prakteknya ibu RD menjual miras dari berbagai merek tersebut secara online dan setelah tercapai kesepakatan harga, maka dilakukan COD.

“Dari rumah ibu RD diamankan sebanyak 1.462 botol miras dari berbagai merek.
Dari keterangan tersangka, didapat pengakuan bahwa dirinya berjualan miras tersebut sejak enam bulan lalu,” ujar Iptu Sapto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (03/11/2021) pagi.

Menurut Wakapolsek, polisi melakukan operasi penyakit masyarakat ( pekat) terhadap ibu RD karena  melakukan penjualan minuman keras tanpa ijin.

“Pengamanan ribuan botol miras di Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya beberapa waktu lalu dilakukan penggerebekan dan penyitaan miras di tempat yang sama. Pada waktu itu pelaku penjual miras adalah D suami dari Ibu RD,” ungkap Iptu Sapto.

Ia menerangkan, dengan digerebek dan diamankannya miras berbagai merek tersebut, ibu RD diancam dengan pasal 42 huruf c juncto pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten nomer 12 tahun 2013.

Sementara itu Kasat Sabhara Polres Klaten, AKP Sri Anggono mengungkapkan, untuk operasi pekat beberapa waktu yang lalu, dilakukan oleh Polres Klaten, namun untuk operasi kali ini diserahkan Polsek Jogonalan.

“Agar jajaran Polsek selalu menjaga kamtibmas dan menekan pekat di wilayah masing-masing, setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya. (ino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *