Klaten, saktenane.com
Masyarakat di Kabupaten Klaten resah karena kepesertaan BPJS nya dinonaktifkan tiba-tiba oleh pemerintah sehingga tidak bisa digunakan saat hendak berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit. Pasalnya sebanyak 52.376 warga Kabupaten Klaten dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti menjelaskan, bahwa penonaktifan tersebut murni kebijakan pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pemutakhiran data kemiskinan nasional,” ujar Puspo, Rabu (18/02/2026) siang.
Ia menyatakan, penonaktifan terjadi karena adanya pergeseran status ekonomi peserta dalam sistem pendataan. Syarat utama penerima PBI JK (yang dibiayai APBN) adalah warga yang berada pada tingkat kesejahteraan Desil 1 hingga 5.
”Dalam proses pemutakhiran data DTKS, warga yang dinonaktifkan tersebut terdeteksi telah mengalami perubahan desil menjadi 6 sampai 10,” jelasnya.
Puspo menerangkan, menurut sistem pusat, tingkat ekonomi mereka yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI JK , dianggap sudah meningkat di atas batas ketentuan penerima bantuan.
“Kebijakan ini hanya berdampak pada peserta yang dibiayai oleh APBN (pusat). Sementara peserta PBI yang dibiayai oleh APBD tidak mengalami kendala,” tegasnya. (i&o)

