Klaten, saktenane.com
Sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa harus disalurkan sampai Desember 2020. Hal itu pula yang akan dilaksanakan di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Saat ditemui saktenane.com pada penyaluran BLT Dana Desa tahap 6 di kantor desa setempat, Kepala Desa Jambu Kidul Tri Handaya melalui Sekdes Jambu Kidul Agung Wibowo menyatakan, pemerintah Desa Jambu Kidul siap untuk melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa sampai dengan tahap yang ke-9.
“Setelah nanti diadakan sidang perubahan anggaran dan digedog anggaran perubahan, lalu bisa disalurkan untuk tahap 7, 8 dan 9,” ungkap Agung Wibowo, Jumat (23/10/2020).
Sekdes Jambu Kidul menjelaskan, untuk tahap 1 sampai tahap 3 , nominal BLT sejumlah 600 ribu rupiah, sedangkan tahap 4 sampai dengan tahap 9 senilai 300 ribu rupiah untuk masing-masing penerima.
“Jumlah penerima BLT Dana Desa disini 186 KK. Penyaluran tahap 7 nanti di awal November, tahap 8 di akhir bulan November dan untuk tahap 9 di bulan Desember,” ujarnya.
Demi mencukupi anggaran BLT Dana Desa, menurut Agung, anggaran yang untuk pembangunan fisik dibeberapa titik ditiadakan dan dialihkan untuk BLT sesuai aturan yang ada.
“Ada 13 titik betonisasi jalan yang di revitalisasi. BLT lebih dibutuhkan oleh warga karena memang saat ini dalam situasi yang sulit,” ucapnya. (ino)