Klaten, saktenane.com
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, yang juga merupakan Ketua Paguyuban Sekdes se-Kecamatan Ceper, Nursalam mengajak para Sekdes untuk menjadi pelopor tertib administrasi.
Nursalam mengatakan, Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.
“Secara umum, Staf Sekretariat Desa terdiri atas Kaur Keuangan Desa, Kaur Tata Usaha Dan Umum dan Kaur Perencanaan,” ujar Nursalam, Senin (01/02/2021) pagi.
Ia menjelaskan, kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
“Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Sekdes punya Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebagai koordinator segala bentuk administrasi yang ada di desa. Maka dari itu, harus tertib administrasi. Kalau tidak tertib akan kewalahan sendiri nantinya,” jelasnya.
Menurut Nursalam, Sekdes harus memastikan perangkat desa bekerja sesuai Tupoksi masing masing. Awal tahun, semua buku administrasi tahun yang lalu sudah harus selesai.
” Untuk kegiatan Pra Musren, usulan usulan dari warga yang diusulkan melalui Ketua RT dan Ketua RW harus direkap dan diusulkan di Musrenbangdes,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, karena saat ini sedang diterapkan PPKM maka semua kegiatan di desa harus menaati protokol kesehatan. Kegiatan rapat hanya dibolehkan selama 1 jam saja.
“Rapat 1 jam harus sudah selesai. Wajib memakai masker dan juga menjaga jarak,” imbaunya. (ino)