Klaten, saktenane.com
10 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisi di Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jumat (15/01/2021) pagi.
Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid-19 Desa Karang bersama jajaran Polsek Delanggu ini dilaksanakan selama 1 jam, dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
” Dari 10 pelanggar, 3 diantaranya warga Karang, sedangkan 7 orang merupakan warga luar Desa Karang, bahkan ada yang warga Baki, Sukoharjo,” ujar Ketua Gugus Tugas Covid-19 Desa Karang, Agung Tri Sulistyo, Jumat (15/01/2021) pagi.
Menurutnya, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan di jalan raya yang menuju ke arah Jalan Yogya -Solo ini, bagi pelanggar prokes yang terjaring razia, diberikan masker gratis dan diberi sanksi untuk menghafal Pancasila.
“Para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan diberikan masker untuk langsung dipakai agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Kemudian nama dan alamatnya di catat, apabila dalam operasi masker berikutnya kedapatan tidak memakai masker lagi, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perbup 40/2020, yakni penahanan identitas diri,” jelas Agung yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karang.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Desa Karang agar selalu mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker saat keluar rumah dan rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
“Apalagi saat ini sedang ada penerapan PPKM, lebih baik tidak berpergian kalau memang tidak ada urusan yang penting,” imbaunya. (ino)