Klaten, saktenane.com
Berada di Zona Kuning Covid-19, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, memperketat penerapan PPKM berskala Mikro. Salah satu langkah agar segera berada di Zona Hijau, yakni dengan memberlakukan aturan, bagi para tamu yang datang dari luar wilayah setempat, harus lapor ke Posko PPKM Mikro yang berada di sebelah kantor desa setempat.
“Saat ini, disini masuk kategori Zona Kuning, dikarenakan masih ada 1 warga yang terpapar Covid-19. Yang bersangkutan sedang menjalani isolasi di rumah sakit,” ujar Kepala Desa Kepanjen, Husnul Chotimah, Selasa (16/03/2021) siang.
Ia menjelaskan, agar segera memasuki Zona Hijau, Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa memperketat aturan, diantaranya, tamu yang berkunjung dari luar wilayah wajib lapor ke Posko PPKM Mikro yang berada di sebelah kantor desa setempat.
“Di Posko, tamu tersebut akan dilakukan pendataan dan screening, dicek suhu badan, serta diminta untuk menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya lain agar warga segera terbebas dari virus yang telah meluluhlantakkan sendi perekonomian masyarakat ini, pihaknya secara rutin dan kontinyu mengadakan penyemprotan disinfektan secara massal di seluruh wilayah desa.
“Operasi masker juga selalu kami laksanakan secara rutin, dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, agar dengan kesadaran sendiri, memakai masker itu adalah sebuah kebutuhan untuk melindungi diri dan orang lain,” jelasnya.
Selain itu, kata Husnul, Posko PPKM Mikro juga didirikan disetiap RW untuk selalu memantau kegiatan warga setempat.
“Rumah isolasi mandiri juga disediakan, bertempat di gedung Paud yang berada di belakang kantor desa. Dapur umum juga sudah disiapkan,” pungkasnya. (ino)